PEMERINTAHAN DESA GILIKA.

RINTAH KABUPATEN YALIMO
DISTRIK BENAWA KAMPUNG GILIKA.

LATAR BELAKANG GILIKA

Kepala kampung desa Gilika adalah pemerintahan,sejak lahir-nya dari pemerintah kab.jayawijaya/wamena. distrik kurima .tahun 1998,tahun 2000 pemekaran distrik benawa dan lahirnya pemekaran kab. YalimoTahun 2008-2022.
Kampung Gilika terletak pada wilayah geogravis berbatatasan pemerintahan kab.yahukimo dan kab.yalimo,dipenuhi dengan segala Alam beranega kekayaan BerEkonomian masyarakat kampung Gilika.
Desa Gilika merupakan berpusat organisasi pemerintahan pertama dari kab.jayawijaya sebelum terbentuk distrik benawa sebagai wilayah kecamatan pusat pemerintahan kecamatan atau distrik dari kab. Jayawijaya tahun 1999  .
distrik benawa kampung Gilika,setelah megarkan distrik benawa, maka,
 terbentuk tika pemerintahan desa 
1. Ambera.2.pepera.3. Trikora.
menjadi 4 desa maka,lajak dijadikan wilayah pemerintahan distrik benawa dan ikut memberjuangkan pemekaran kab. Yalimo tahun 2008 terbentuklah pemerintahan kabupaten yalimo tambahan pemekaran desa baru.33 desa dari gunung sampe rawa terdiri dari 3 wilayah yaitu:
1. wilayah Gilika,6kepala kampung
1. desa induk gilika
2. desaiyap
3. desa pensale
4. desa tukunaksi
5. desa thamaksin
6. desa ikon
2. wilayah lawe, 6 kepala kampung
1.desa lawe
2.desa konobun
3.desa paluke
4.desa wirsa
5.desa lulum
6.desa wibi
3.wilayah key.5, kepalakampung
1.desa key
2.desa karmina
3. Desa kukdomol
4.desa wermas
5.desa wirsa 
Sisanya wilayah ibu kota distrik sampe wilayah rawa kapauri/atau pingiran sungai mamberamo.
Ketertinggalan dalam meningkatkan kesejatraan masyarakat desa atau pembangunan,bemberdayaan Ekonomi masyakat,oleh sebabnya,keterjanggauan jalan terhubung kabupaten/kota Dari dan  ke  kekampung .

terdiri dari pembangunan dan kesejateraan kampung ,tentang tujuan, arah/pembangunan serta kebijakan program dan aspek-aspek strategis kehidupan pembangunan,Ekonomi masyarakat, dengan dipandu oleh landasan visi dan misi pemerintahan desa untuk membangun dan mensejatrahkan pengurusan pemerintahan kampung, serta  merangkum hasil-hasil karya ekonomi masyarakat , yang berkaitan dengan arah, belum sasaran,kepada masyarakat.

 pola pijak dan strategis pembangunan, sarana implementasi program- program pembangunan pemerintahan kampung. Sementara Kebijakkan Umum  merupakan kerangka dasar kebijakan badan pengurusan yang memberikan landasan konsepsional terhadap pola pikir dan pola tindak kampung secara keseluruhan, terutama yang terkait dengan pendayagunaan/aspek-aspek strategis pembangunan kampung. Seluruh apresiasi bergerakan merupakan upaya reflektif terhadap perwujudan dalam memandu dinamika pembangunan masyakat.

berdasarkan undang-undang Negara Republik Indonesia nomor 6 tahun 2014 tentang desa bahwa desa mengurus hak asal usul dan hak tradisisonal dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berberan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan undang-undang dasar Negara RepubliK Indonesia Tahun 1945.

maka secara pragmatis kepala kampung berfungsi sebagai pengantar pembangunan kampung dalam menjalankan langkah-langkah strategisnya membantu pemerintahan.

berfungsi sebagai acuan dan pedoman bagi seluruh perangkat kepala kampungpada semua arah dan objek pembangunan, dari tingkat 4 desa induk sampe 33 desa pemekaran kepala lainnya.dalam merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi semua kinerja dan ruang gerak pembangunan kampung sebagai pengantar pembangunan dalam melaksanakan pemerintahan kampung dan pembangunan masyarakat yang adil,makmur,dan sejatrah. demi terwujudnya pembangunan pemberdayaan masyarakat.

MAKSUD DAN TUJUAN PEMBANGUNAN DESA.
1. Maksud
membangun kemadirian Desa dalam kerangka Desa.membangun harus dimulai dari proses perencanaan desa yang baik,dan diikuti dengan tata kelelola program yang baik pula pembangunan (pedesaan)yang efektif bukan semata-mata karena adanya kesempatan merupakan hasil dari penentuan piihan-pilihan prioritas kegiatan,bukan hasil coba-coba tetapi akibat perencanaan yang baik.dalam konteks Desa membangun kewenangan lokal berskala Desa di atur melalui permendes PDTT No.1tahun 2015, yang menyebutkan bahwa kriteria kewenagan lokal berskala desa meliputi:
a.akan kewenangan yang mengutamakan kegiatan pelajanan dan bemberdayaan masyakat
b. kewenagan yang mempunyai lingkup pengaturan dan kegiatan hanya didalam wilayah dan masyarakat Desa  yang mempunyai dambak  internal desa ;
c. kewenangan yang berkaiatan dengan kebutuhan dan kepentingan sehari-hari masyarakat Desa; 
d.kegiatan yang telah di jalankan oleh Desa atas dasar prakarsa desa;
e.program kegiatan pemerintah-pemerintah provinsi,dan pemerintah kabupaten/kota dan pihak ketika yang telah diserahkan dan dikelelolah oleh Desa ;
f.dan kewenangan lokal berskala Desa yang telah di atur dalam peraturan perundang undang dalam pembagian kewengan pemerintah,pemerintah provinsi,dan pemerintah kabupaten/kota

TUJUAN DESA
UU 6 tahun 2014 tentang Desa diberlakukan. Delapan tahun  sudah. Beberapa peraturan sudah diubah, diperbaiki sesuai kepentingan pemerintah. Trilyunan uan sudah digelontorkan per tahun kepada Pemdes. Memang trilyunan namun ketika di bagi lebih dari 70.000 desa maka sebenarnya uang tersebut hanya gede ketika dijumlahkan saja. Penderitaan warga desa masih menumpuk.
UU Desa nampaknya memang teduh dan membuka cakrawala, namun di balik itu warga dan Pemdes harus belajar banyak, mempelajari hal-hal administratif. Maklum trilyunan duit itu harus di pertanggungjawabkan bersama, agar akuntabel dan tentu saja tepat sasaran.
8 tahun sudah desa belajar, mengawal, mengimplementasi dan mengawasi. Sudah berganti menteri desa 3 kali. Apa yang sebenarnya bisa dipelajari dari hal ini?.
UU No 6 tahun 2014 tentang desa ini mendefinisikan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
Desa atau yang disebut dengan nama lain telah ada sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. Sebagai bukti keberadaannya, Penjelasan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum perubahan) menyebutkan bahwa Desa adalah Desa untuk mngurus kepentingan ekonomi masyakat setempat.
Untuk melaksanaka nkewenangan lokal bersakala Desa tersebut,maka pemerintah desa perlu menyusun perencanaan desa yang melibatkan seluruh komponen masyarakat desa.
proses perencanaan yang baik akan melahirkan pelaksana program yang baik. 
Dan pada giliranya akan menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk terlibat dalam pembangunan desa.proses perencanaan,melaksanakan,dan mengevaluasi sendiri kegiatan pembangunan desa merupakan wujudNyata dari kewenangan mengatur mengurus pembangunan desa yang berskala lokal desa .berangkat dari hal tersebut ,maka perencanaan pelaksanaan monitoring dan evalusi desa menjadi penting,hanya karena memahami dinamika masyarakat dan pemerintah desa dapat memfalitasi proses pembangunan dan bemberdayaan masyaraka tkearah yang lebih baik.

Pasal 5 (1) Materi muatan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalamPasal 4 huruf a adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pembangunandesa, dan pemberdayaan masyarakat, serta penjabaran lebih lanjut dari ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
 (2) Materi muatan Peraturan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b adalah penjabaran pelaksanaan Peraturan Desa yang bersifat pengaturan.
 (3) Materi muatan Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c adalah penjabaran pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa yang bersifat penetapan.
foto istimewa kampung Gilika 
Distrik Benawa kabupaten Yalimo 

Oleh :
kepala Desa Gilika 
Christian Bomol. 
sekretaris kampung. 
Nelson wermat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ADAT HIMBUNAN SUKU-SUKU KABUBARE MECK SARGAI DISTRIK AIRU KABUPATEN JAYAPURA DAN DISTRIK BENAWA KABUPATEN JAYAPURA.

Cinta dan Luka.